Deskripsi PKPA PERKADIN
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERKADIN merupakan program pendidikan profesi yang diselenggarakan untuk membekali calon advokat dengan pengetahuan hukum, pemahaman etika profesi, kemampuan analisis, serta keterampilan praktis yang diperlukan dalam menjalankan profesi advokat secara profesional, berintegritas, independen, dan bertanggung jawab.
Program PKPA PERKADIN dirancang dengan pendekatan teoretis, praktis, dan berbasis kasus, sehingga peserta tidak hanya memahami norma dan konsep hukum, tetapi juga memperoleh pemahaman mengenai penerapannya dalam praktik profesi. Materi pembelajaran mencakup antara lain profesi dan etika advokat, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara peradilan tata usaha negara, hukum acara peradilan agama, hukum ketenagakerjaan, hukum perusahaan, alternatif penyelesaian sengketa dan mediasi, legal drafting, legal opinion, teknik litigasi, pembuktian, serta keterampilan profesional advokat lainnya.
Melalui sistem Learning Management System (LMS) PERKADIN, peserta dapat mengikuti pembelajaran secara terstruktur melalui materi digital, video pembelajaran, modul, evaluasi, kuis, tugas, serta pemantauan progres pembelajaran. Sistem ini dirancang untuk memberikan pengalaman pendidikan profesi yang modern, terukur, transparan, dan dapat diakses secara efektif.
PKPA PERKADIN juga diarahkan untuk membentuk calon advokat yang tidak semata-mata memiliki kemampuan beracara, tetapi mempunyai integritas, kecakapan hukum, kemampuan berpikir kritis, keterampilan menyelesaikan sengketa, serta komitmen terhadap keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, peserta memperoleh Sertifikat PKPA PERKADIN sebagai bukti telah mengikuti dan menyelesaikan program pendidikan sesuai ketentuan penyelenggaraan.
PKPA PERKADIN — Mempersiapkan Advokat Profesional, Berintegritas, Kompeten, dan Berorientasi pada Keadilan.
