
Ujian Profesi Advokat (UPA)
Menguji Kompetensi, Menjaga Integritas, Membangun Profesionalisme Advokat
PERKADIN – Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara berkomitmen membangun profesi Advokat yang profesional, berintegritas, kompeten, dan menjunjung tinggi kehormatan profesi melalui penyelenggaraan dan/atau pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan profesi yang berlaku.
UPA merupakan bagian dari proses pengujian kemampuan dan pemahaman calon Advokat terhadap hukum, hukum acara, etika profesi, serta pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan dalam menjalankan profesi Advokat.
Tentang UPA PERKADIN
UPA PERKADIN dirancang untuk mengukur kesiapan peserta memasuki tahapan profesi Advokat melalui proses pengujian yang dilaksanakan secara objektif, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengujian tidak semata-mata diarahkan pada kemampuan mengingat ketentuan hukum, tetapi juga pemahaman terhadap prinsip hukum, penerapan hukum acara, etika profesi, serta kemampuan menganalisis permasalahan hukum.
Ruang Lingkup Materi Ujian
Materi UPA dapat meliputi antara lain:
- Organisasi dan Etika Profesi Advokat;
- Hukum Acara Perdata;
- Hukum Acara Pidana;
- Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara;
- Hukum Acara Peradilan Agama;
- Hukum Acara Mahkamah Konstitusi;
- Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Mediasi;
- Pengetahuan mengenai fungsi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab Advokat;
- Analisis dan penerapan hukum dalam penanganan perkara; serta
- Materi lain yang ditentukan berdasarkan ketentuan penyelenggaraan UPA.
Persyaratan Peserta
Peserta UPA wajib memenuhi persyaratan administratif dan akademik sebagaimana ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ketentuan penyelenggaraan yang berlaku.
Dokumen calon peserta akan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sebelum peserta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian.
Informasi mengenai persyaratan, dokumen, jadwal, tempat atau metode pelaksanaan, serta ketentuan teknis ujian akan diumumkan melalui kanal resmi PERKADIN.
Pelaksanaan Ujian
UPA dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip:
Objektif • Transparan • Profesional • Akuntabel • Berintegritas
Peserta wajib mengikuti seluruh tata tertib dan ketentuan pelaksanaan ujian. Setiap bentuk pelanggaran terhadap tata tertib dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelulusan dan Sertifikat UPA
Peserta yang memenuhi standar kelulusan berdasarkan hasil evaluasi akan dinyatakan Lulus Ujian Profesi Advokat dan memperoleh sertifikat atau dokumen kelulusan sesuai ketentuan penyelenggaraan.
Kelulusan UPA tidak dengan sendirinya memberikan status sebagai Advokat.
Peserta yang telah dinyatakan lulus tetap wajib memenuhi persyaratan dan tahapan lainnya untuk menjadi Advokat sebagaimana ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan profesi yang berlaku.
Pendaftaran UPA PERKADIN
Bagi calon Advokat yang telah memenuhi persyaratan dan ingin mengikuti Ujian Profesi Advokat PERKADIN, silakan melakukan pendaftaran melalui sistem atau formulir pendaftaran yang tersedia.
Pastikan seluruh data dan dokumen yang disampaikan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi mengenai Jadwal Ujian, Persyaratan, Biaya Pendaftaran, Materi Ujian, Tata Tertib, dan Pengumuman Kelulusan akan disampaikan melalui kanal resmi PERKADIN.
Uji Kompetensi. Jaga Integritas. Tegakkan Kehormatan Profesi.
UPA PERKADIN
Membangun Advokat yang Kompeten, Profesional, dan Berintegritas.
