Keanggotaan Mediator

Keanggotaan Mediator

Menjadi Bagian dari Mediator Profesional, Independen, dan Berintegritas

PERKADIN – Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara membuka keanggotaan bagi Mediator yang memiliki kompetensi, integritas, independensi, dan komitmen dalam mengembangkan penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi, serta pendekatan penyelesaian yang damai dan berkeadilan.

Keanggotaan Mediator PERKADIN menjadi wadah bagi para Mediator untuk membangun jejaring profesional, meningkatkan kompetensi, bertukar pengalaman, serta berkontribusi dalam pengembangan budaya penyelesaian sengketa secara efektif, bermartabat, dan berorientasi pada kesepakatan para pihak.

Keanggotaan Mediator

Keanggotaan Mediator diperuntukkan bagi individu yang memiliki kompetensi dan/atau sertifikasi Mediator sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi persyaratan organisasi PERKADIN.

Keanggotaan ini terbuka bagi Mediator dengan berbagai latar belakang profesi dan keahlian sepanjang memenuhi persyaratan serta memiliki komitmen terhadap prinsip netralitas, independensi, imparsialitas, kerahasiaan, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan proses mediasi.

Persyaratan Keanggotaan

Secara umum, calon anggota Mediator dapat diminta melengkapi:

  • Formulir permohonan keanggotaan;
  • Identitas diri yang sah;
  • Pas foto terbaru;
  • Ijazah pendidikan terakhir;
  • Sertifikat Mediator dan/atau dokumen kompetensi yang relevan;
  • Daftar riwayat hidup atau profil profesional;
  • Dokumen pendukung pengalaman mediasi, apabila ada;
  • Surat pernyataan kesediaan menaati AD/ART, kode etik, dan peraturan organisasi PERKADIN; serta
  • Dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh organisasi.

Hak dan Kewajiban Anggota

Anggota Mediator PERKADIN berhak memperoleh pelayanan administrasi keanggotaan, mengikuti kegiatan organisasi, pendidikan dan pengembangan kompetensi, seminar, diskusi, serta kegiatan profesional lainnya yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh PERKADIN sesuai ketentuan organisasi.

Setiap anggota berkewajiban menjaga kehormatan profesi Mediator dan nama baik organisasi, meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan, serta menjalankan tugas mediasi dengan menjunjung tinggi netralitas, independensi, imparsialitas, kerahasiaan, dan prinsip kesukarelaan para pihak.

Pengembangan Kompetensi dan Jejaring

PERKADIN mendorong anggotanya untuk terus meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan konflik, teknik negosiasi, komunikasi, penyusunan kesepakatan perdamaian, serta berbagai metode penyelesaian sengketa alternatif.

Melalui jejaring organisasi, para Mediator diharapkan dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman sekaligus berkontribusi dalam memperluas pemanfaatan mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di masyarakat.

Verifikasi Keanggotaan

Setiap permohonan keanggotaan akan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi administratif.

Dokumen sertifikasi atau kompetensi yang disampaikan calon anggota dapat dilakukan verifikasi kepada lembaga penerbit apabila diperlukan. Persetujuan keanggotaan diberikan setelah calon anggota dinyatakan memenuhi persyaratan dan ketentuan organisasi PERKADIN.

Bergabung Menjadi Mediator PERKADIN

Bagi Mediator yang ingin menjadi bagian dari organisasi profesional dan bersama-sama mengembangkan penyelesaian sengketa secara damai, efektif, serta berkeadilan, silakan mengajukan permohonan melalui Formulir Pendaftaran Keanggotaan Mediator PERKADIN.

Menjembatani Perbedaan. Membangun Kesepakatan. Menghadirkan Perdamaian.

PERKADIN
Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara

Scroll to Top