
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Mempersiapkan Calon Advokat yang Profesional, Berintegritas, dan Berkompeten
PERKADIN – Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara berkomitmen meningkatkan kualitas dan profesionalisme calon Advokat melalui penyelenggaraan dan/atau kerja sama Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan profesi yang berlaku.
PKPA dirancang sebagai pendidikan profesi yang membekali peserta dengan pemahaman hukum, keterampilan praktik, etika profesi, kemampuan analisis perkara, serta kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan profesi Advokat secara profesional dan bertanggung jawab.
Tentang PKPA PERKADIN
PKPA PERKADIN mengedepankan pendekatan teoretis, praktis, dan aplikatif, sehingga peserta tidak hanya memahami norma hukum, tetapi juga memperoleh gambaran nyata mengenai praktik profesi Advokat.
Proses pembelajaran diarahkan untuk membentuk calon Advokat yang memiliki kemampuan berpikir hukum secara sistematis, mampu menganalisis permasalahan hukum, menyusun dokumen hukum, memahami strategi penanganan perkara, serta menjunjung tinggi kehormatan dan etika profesi.
Materi Pendidikan
Materi PKPA dapat mencakup antara lain:
- Organisasi dan Etika Profesi Advokat;
- Hukum Acara Perdata;
- Hukum Acara Pidana;
- Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara;
- Hukum Acara Peradilan Agama;
- Hukum Acara Mahkamah Konstitusi;
- Hukum Perusahaan dan Praktik Bisnis;
- Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial;
- Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Mediasi;
- Teknik Penyusunan Kontrak dan Dokumen Hukum;
- Teknik Penyusunan Gugatan, Jawaban, Eksepsi, Replik, Duplik, dan Kesimpulan;
- Teknik Penyusunan Dokumen Pembelaan dalam Perkara Pidana;
- Teknik Wawancara dan Konsultasi Hukum;
- Legal Opinion dan Legal Due Diligence;
- Strategi Litigasi dan Penanganan Perkara; serta
- Materi profesional lainnya yang relevan dengan perkembangan hukum dan praktik Advokat.
Pengajar dan Praktisi
Proses pembelajaran diarahkan untuk melibatkan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidangnya, baik dari kalangan akademisi, Advokat senior, praktisi hukum, maupun profesional terkait.
Dengan pendekatan tersebut, peserta diharapkan memperoleh keseimbangan antara pemahaman akademis dan realitas praktik hukum.
Siapa yang Dapat Mengikuti?
PKPA diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi persyaratan pendidikan dan persyaratan lainnya sebagaimana ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ketentuan penyelenggaraan PKPA yang berlaku.
Dokumen persyaratan peserta akan diperiksa dan diverifikasi sebelum peserta dinyatakan memenuhi ketentuan untuk mengikuti program.
Sertifikat PKPA
Peserta yang telah mengikuti dan menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan sesuai ketentuan akan memperoleh Sertifikat PKPA sesuai mekanisme dan ketentuan penyelenggaraan yang berlaku.
Sertifikat PKPA merupakan salah satu bagian dalam tahapan menuju profesi Advokat dan tidak dengan sendirinya memberikan status sebagai Advokat. Peserta tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan dan tahapan profesi sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran PKPA PERKADIN
Bagi Sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang ingin mempersiapkan diri memasuki profesi Advokat, silakan mengikuti informasi mengenai Jadwal, Persyaratan, Biaya, Sistem Pembelajaran, dan Pendaftaran PKPA PERKADIN melalui kanal resmi PERKADIN.
Persiapkan Kompetensi. Teguhkan Integritas. Bangun Profesionalisme.
PKPA PERKADIN
Mempersiapkan Advokat Profesional untuk Menegakkan Hukum dan Keadilan.
