Keanggotaan Advokat

Keanggotaan Advokat

Bergabung Bersama PERKADIN, Tumbuh dalam Profesionalisme dan Integritas

PERKADIN – Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara membuka kesempatan bagi Advokat dan praktisi hukum yang memenuhi persyaratan untuk bergabung dan menjadi bagian dari organisasi yang menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, independensi, kehormatan profesi, serta supremasi hukum.

Keanggotaan PERKADIN diarahkan untuk membangun komunitas profesi hukum yang kompeten, beretika, solid, dan memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan hukum serta memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Keanggotaan Advokat

Keanggotaan Advokat PERKADIN diperuntukkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap anggota diharapkan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat, menjaga kehormatan dan martabat profesi, meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan, serta menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, bertanggung jawab, dan berintegritas.

Persyaratan Keanggotaan

Secara umum, calon anggota dapat diminta melengkapi:

  • Formulir permohonan keanggotaan;
  • Identitas diri yang sah;
  • Ijazah pendidikan tinggi berlatar belakang hukum;
  • Dokumen Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), apabila dipersyaratkan;
  • Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA), apabila dipersyaratkan;
  • Berita Acara Sumpah Advokat bagi yang telah diambil sumpahnya;
  • Pas foto terbaru;
  • Surat pernyataan kesediaan menaati AD/ART, peraturan organisasi, dan Kode Etik Advokat; serta
  • Dokumen lainnya sesuai status dan kategori keanggotaan.

Persyaratan dapat disesuaikan berdasarkan status calon anggota dan ketentuan organisasi yang berlaku.

Hak dan Kewajiban Anggota

Anggota PERKADIN berhak memperoleh pelayanan administrasi keanggotaan, mengikuti kegiatan organisasi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta berpartisipasi dalam program-program organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi serta profesi Advokat, menaati AD/ART, Kode Etik Advokat, keputusan organisasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Verifikasi Keanggotaan

Setiap permohonan keanggotaan akan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi administratif oleh PERKADIN.

Persetujuan keanggotaan diberikan setelah calon anggota dinyatakan memenuhi persyaratan dan ketentuan organisasi. PERKADIN berhak melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan oleh calon anggota.

Daftar Menjadi Anggota PERKADIN

Bagi Advokat maupun calon Advokat yang ingin bertumbuh dalam lingkungan organisasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada penguatan kualitas profesi, silakan mengajukan permohonan melalui Formulir Pendaftaran Keanggotaan PERKADIN.

Bangun Profesionalisme. Jaga Integritas. Tegakkan Keadilan.

PERKADIN
Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara

Scroll to Top