Pelantikan dan Sumpah Advokat
Memasuki Profesi dengan Kehormatan, Integritas, dan Tanggung Jawab
PERKADIN – Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara memfasilitasi proses administrasi dan organisasi bagi calon Advokat yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan pengangkatan/pelantikan dan pengambilan sumpah Advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan ini merupakan bagian penting dalam perjalanan seorang calon Advokat untuk memasuki profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas memberikan jasa hukum serta memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan.
Pengangkatan Advokat
Calon Advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan organisasi dapat mengikuti proses pengangkatan sebagai Advokat melalui mekanisme yang ditetapkan oleh PERKADIN.
Sebelum dilakukan pengangkatan, setiap calon Advokat akan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi administratif terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
Pengangkatan dilakukan berdasarkan keputusan organisasi setelah calon Advokat dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Persyaratan Pengangkatan
Secara umum, dokumen yang diperlukan dapat meliputi:
- Identitas diri yang sah;
- Ijazah pendidikan tinggi berlatar belakang hukum;
- Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
- Sertifikat atau bukti kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA);
- Dokumen bukti telah menjalani masa magang sesuai ketentuan;
- Surat keterangan atau dokumen lain yang dipersyaratkan;
- Pas foto terbaru;
- Surat pernyataan mematuhi Kode Etik Advokat dan ketentuan organisasi; serta
- Dokumen administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan dan tata cara pengangkatan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan organisasi yang berlaku pada saat proses pengajuan.
Pengambilan Sumpah Advokat
Setelah diangkat sebagai Advokat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, Advokat mengajukan proses pengambilan sumpah atau janji Advokat pada sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERKADIN dapat membantu anggotanya dalam proses administratif dan pengajuan dokumen yang diperlukan kepada Pengadilan Tinggi sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing lembaga.
Pengambilan sumpah merupakan tahapan yang memiliki arti penting karena menegaskan komitmen seorang Advokat untuk menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi hukum, keadilan, kebenaran, etika, dan kehormatan profesi.
Setelah Pengambilan Sumpah
Setelah mengikuti pengambilan sumpah atau janji di Pengadilan Tinggi dan memperoleh Berita Acara Sumpah Advokat, anggota wajib menjaga kehormatan profesi serta menjalankan tugas profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat, dan ketentuan organisasi.
PERKADIN mendorong setiap Advokat untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga independensi, memberikan pelayanan hukum secara profesional, serta berkontribusi terhadap peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan.
Pengajuan Pelantikan dan Sumpah Advokat
Bagi anggota PERKADIN yang telah memenuhi persyaratan dan akan mengikuti proses pengangkatan serta pengambilan sumpah Advokat, silakan mengajukan permohonan melalui Formulir Pelantikan dan Sumpah Advokat PERKADIN.
Setiap permohonan akan melalui proses verifikasi sebelum diteruskan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Informasi mengenai persyaratan, kelengkapan dokumen, jadwal, tahapan pengajuan, dan pelaksanaan pengambilan sumpah akan diumumkan melalui kanal resmi PERKADIN.
Diangkat dengan Kehormatan. Disumpah dengan Integritas. Mengabdi untuk Keadilan.
PERKADIN
Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara
