Ketua Umum PERKADIN Bersama Jajaran Hadiri Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Pengambilan sumpah advokat bukan sekadar prosesi seremonial, melainkan tahapan yuridis yang menandai dimulainya tanggung jawab profesi dalam memberikan jasa hukum serta menegakkan hukum dan keadilan. Ketua Umum PERKADIN M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., bersama jajaran pengurus menghadiri prosesi pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Banjarbaru. Usai persidangan, jajaran PERKADIN berfoto bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai bagian dari momentum kelembagaan dan profesional tersebut.

BANJARBARU — PERKADIN.OR.ID | Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PERKADIN) kembali menegaskan komitmennya dalam pembangunan profesi advokat yang profesional, berintegritas, independen, dan menjunjung tinggi supremasi hukum melalui keikutsertaan dalam pelaksanaan Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Prosesi pengambilan sumpah dilaksanakan dalam Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagai tindak lanjut atas permohonan yang sebelumnya diajukan Dewan Pimpinan Nasional PERKADIN.

Ketua Umum PERKADIN M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., bersama jajaran pengurus hadir dalam momentum tersebut. Seusai seluruh rangkaian persidangan, Ketua Umum dan jajaran PERKADIN berkesempatan berfoto bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Kebersamaan tersebut menjadi bagian dari momentum penting bagi PERKADIN dalam menjalankan fungsi kelembagaan organisasi advokat sekaligus membangun hubungan profesional dengan institusi peradilan dalam koridor kewenangan masing-masing.

Sumpah Advokat Memiliki Kedudukan Yuridis

Pengambilan sumpah advokat memiliki dasar hukum yang tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 4 ayat (1) UU Advokat pada pokoknya menentukan bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Dengan demikian, pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas organisasi ataupun seremoni profesi. Sumpah merupakan tahapan yang memiliki konsekuensi yuridis sekaligus moral bagi seorang advokat sebelum menjalankan profesinya.

Sumpah tersebut mengandung tanggung jawab untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum, kebenaran, keadilan, kehormatan profesi, serta melaksanakan tugas secara bebas dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.

Advokat sebagai Penegak Hukum yang Bebas dan Mandiri

Kedudukan advokat dalam sistem hukum nasional mempunyai karakter yang khusus. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Advokat menegaskan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Kebebasan dan kemandirian tersebut bukanlah suatu keistimewaan tanpa batas.

Independensi advokat justru harus dipahami sebagai instrumen untuk memastikan bahwa seorang advokat dapat menjalankan fungsi pembelaan dan pendampingan hukum secara profesional tanpa intervensi yang bertentangan dengan hukum, sekaligus tetap tunduk pada tanggung jawab etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem peradilan, keberadaan advokat mempunyai peranan penting untuk menjaga keseimbangan proses hukum, memberikan perlindungan terhadap hak-hak pencari keadilan, dan memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta proses peradilan yang adil (fair trial) dapat diwujudkan secara nyata.

Ketua Umum PERKADIN: Sumpah adalah Awal Tanggung Jawab Profesi

Ketua Umum PERKADIN, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menekankan bahwa pengambilan sumpah hendaknya dipahami sebagai awal dari tanggung jawab besar seorang advokat kepada hukum, masyarakat, profesi, dan pencari keadilan.

“Sumpah advokat bukanlah akhir dari proses untuk menjadi seorang advokat. Justru sejak sumpah itu diucapkan, dimulailah tanggung jawab yang sesungguhnya. Seorang advokat harus mampu menjaga integritas, independensi, profesionalitas dan kehormatan profesinya serta berani memperjuangkan hak-hak masyarakat berdasarkan hukum dan keadilan.”

Menurutnya, kualitas seorang advokat pada akhirnya tidak semata-mata ditentukan oleh gelar akademik ataupun atribut profesi yang dimiliki, tetapi oleh kompetensi, integritas, etika, serta tanggung jawabnya dalam setiap perkara yang dipercayakan kepadanya.

Karena itu, PERKADIN mendorong setiap advokat yang berhimpun dalam organisasi untuk terus meningkatkan kapasitas keilmuan dan keterampilan profesional, baik dalam bidang litigasi maupun nonlitigasi.

PERKADIN Bangun Advokat yang Profesional dan Berintegritas

Bagi PERKADIN, proses pembentukan seorang advokat tidak berhenti pada pendidikan profesi, ujian, pengangkatan, maupun pengambilan sumpah.

Organisasi memiliki tanggung jawab untuk membangun kultur profesi yang menjunjung tinggi kompetensi, integritas, independensi, disiplin, serta kepatuhan terhadap kode etik.

Advokat juga dituntut untuk terus mengikuti perkembangan hukum nasional. Dinamika legislasi, perkembangan hukum acara, transformasi sistem peradilan, penggunaan teknologi dalam pelayanan hukum, serta semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat menuntut advokat untuk terus meningkatkan kompetensinya.

PERKADIN karena itu menempatkan pengembangan sumber daya manusia sebagai salah satu fondasi organisasi, termasuk melalui pendidikan dan pelatihan profesi, penguatan keterampilan litigasi, pengembangan penyelesaian sengketa alternatif dan mediasi, serta pembinaan etika profesi.

Menjaga Hubungan Kelembagaan dengan Institusi Peradilan

Kehadiran Ketua Umum dan jajaran PERKADIN dalam pengambilan sumpah tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya hubungan kelembagaan yang profesional antara organisasi advokat dengan institusi peradilan.

Hubungan tersebut harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka saling menghormati independensi, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.

PERKADIN menyampaikan penghargaan kepada Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas terselenggaranya proses pengambilan sumpah advokat secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Bagi organisasi, momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan institusi penegakan hukum yang kuat membutuhkan sinergi antarelemen penegak hukum tanpa mengurangi independensi masing-masing.

Dari Sumpah Menuju Pengabdian kepada Keadilan

Setelah sumpah diucapkan di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi, seorang advokat memasuki fase pengabdian profesional yang sesungguhnya.

Di ruang persidangan, advokat dituntut memiliki kemampuan membangun argumentasi hukum dan menjaga kepentingan hukum klien. Di luar pengadilan, advokat juga mempunyai peran strategis melalui konsultasi hukum, negosiasi, mediasi, penyelesaian sengketa, bantuan hukum, dan pendidikan hukum kepada masyarakat.

Pada seluruh ruang pengabdian tersebut, kehormatan profesi harus tetap menjadi pedoman.

PERKADIN berpandangan bahwa advokat yang kuat bukan hanya advokat yang mampu memenangkan argumentasi, tetapi advokat yang mampu mempertahankan prinsip, menjaga integritas, menghormati hukum, serta menempatkan kepentingan keadilan sebagai bagian fundamental dari pelaksanaan profesinya.

Momentum pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam perjalanan kelembagaan PERKADIN untuk terus tumbuh sebagai organisasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas dan martabat profesi.

Dengan semangat profesionalitas, integritas, independensi, dan pengabdian, PERKADIN berkomitmen mengambil bagian dalam pembangunan profesi advokat yang bermartabat sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan di Indonesia.

PERKADIN — Profesional dalam Pengabdian, Berintegritas dalam Penegakan Keadilan.

Redaksi PERKADIN
Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top