
PERKUMPULAN PRAKTISI PEMBELA KEADILAN DAN MEDIATOR NUSANTARA
“Profesional dalam Profesi, Berintegritas dalam Pengabdian, Berkeadilan untuk Negeri”
I. IDENTITAS ORGANISASI
Nama Organisasi
PERKADIN
Nama Lengkap
Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara
Bentuk Organisasi
Organisasi profesi yang menghimpun para Advokat, Praktisi Hukum, Mediator, Akademisi, serta insan hukum yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum, keadilan, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat.
Singkatan
PERKADIN
Wilayah Kegiatan
Nasional – Republik Indonesia.
Website Resmi
www.perkadin.or.id
E-mail Resmi
perkadin.or.id@gmail.com
II. TENTANG PERKADIN
Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PERKADIN) merupakan organisasi profesi hukum yang dibangun sebagai wadah berhimpun, pembinaan, pengembangan kompetensi, penguatan integritas, serta pengabdian bagi Advokat, Praktisi Hukum, Mediator, Akademisi dan insan hukum di Indonesia.
PERKADIN hadir dengan semangat untuk membangun profesi hukum yang tidak hanya unggul dari aspek pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga memiliki integritas, independensi, tanggung jawab moral, serta keberpihakan kepada hukum dan keadilan.
Bagi PERKADIN, profesi hukum merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga tegaknya negara hukum. Seorang Advokat, Praktisi Hukum maupun Mediator tidak semata-mata menjalankan pekerjaan profesional, tetapi juga mengemban tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa hukum dapat memberikan perlindungan, kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.
Atas dasar pemikiran tersebut, PERKADIN mengembangkan organisasi yang profesional, terbuka, modern, independen, adaptif terhadap perkembangan hukum dan teknologi, serta berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
III. LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai negara hukum membutuhkan sumber daya manusia di bidang hukum yang memiliki kompetensi, integritas dan keberanian dalam menjaga supremasi hukum.
Perkembangan kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, transformasi teknologi, perkembangan dunia usaha, meningkatnya sengketa keperdataan, perkara pidana, sengketa bisnis, konflik pertanahan, hubungan industrial, hukum keluarga, sengketa administrasi pemerintahan serta berbagai persoalan hukum lainnya menuntut hadirnya praktisi hukum yang profesional dan mampu memberikan pelayanan hukum secara bertanggung jawab.
Pada saat yang sama, penyelesaian sengketa tidak selamanya harus ditempuh melalui proses litigasi.
Mediasi, negosiasi dan berbagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa memiliki peranan yang semakin penting dalam menciptakan penyelesaian hukum yang efektif, efisien, berimbang dan berkeadilan.
Atas kesadaran tersebut, PERKADIN dibangun dengan pendekatan yang mengintegrasikan pembelaan hukum, praktik hukum, penyelesaian sengketa dan mediasi dalam satu ekosistem organisasi profesi.
PERKADIN meyakini bahwa pembangunan hukum nasional tidak cukup dilakukan melalui regulasi dan institusi negara. Pembangunan hukum juga membutuhkan organisasi profesi yang mampu membangun kualitas, integritas dan karakter para praktisi hukumnya.
Karena itu, PERKADIN hadir untuk mengambil bagian dalam pembangunan hukum nasional melalui pembinaan profesi, pendidikan, peningkatan kompetensi, penegakan kode etik, pemberian bantuan hukum dan pengabdian kepada masyarakat.
IV. FILOSOFI PERKADIN
Nama Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara mengandung filosofi yang menjadi karakter organisasi.
PRAKTISI
Menggambarkan bahwa PERKADIN merupakan wadah bagi insan hukum yang mengimplementasikan ilmu dan keahlian hukum secara nyata dalam kehidupan masyarakat.
Praktisi hukum dituntut tidak hanya memahami norma hukum, tetapi mampu menerapkannya secara tepat, profesional dan bertanggung jawab.
PEMBELA
Mengandung makna keberanian untuk memperjuangkan hak, kepentingan hukum dan keadilan bagi setiap orang berdasarkan hukum.
Pembelaan harus dilaksanakan secara profesional, independen dan tetap tunduk kepada hukum serta kode etik profesi.
KEADILAN
Merupakan tujuan fundamental dari keberadaan PERKADIN.
Hukum tidak semata-mata dipahami sebagai rangkaian norma tertulis, tetapi harus diarahkan untuk menghasilkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan.
MEDIATOR
Menggambarkan komitmen PERKADIN terhadap penyelesaian sengketa secara damai, konstruktif dan berkeadilan.
Mediator memiliki peranan strategis dalam membantu para pihak menemukan penyelesaian yang dapat diterima tanpa harus selalu menempuh proses persidangan yang panjang.
NUSANTARA
Menegaskan identitas kebangsaan sekaligus ruang pengabdian PERKADIN yang mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PERKADIN menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebhinekaan, persatuan nasional dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
V. VISI
“Menjadi organisasi profesi hukum nasional yang profesional, independen, berintegritas dan berwibawa dalam membangun kualitas Advokat, Praktisi Hukum dan Mediator serta berperan aktif dalam penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.”
VI. MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut, PERKADIN menjalankan misi:
- Menghimpun Advokat, Praktisi Hukum, Mediator, Akademisi dan insan hukum dalam organisasi profesi yang profesional dan berintegritas.
- Meningkatkan kualitas dan kompetensi anggota melalui pendidikan, pelatihan, seminar, workshop, diskusi hukum, penelitian dan pengembangan keilmuan.
- Membentuk Advokat dan Praktisi Hukum yang profesional, independen, berintegritas serta menjunjung tinggi hukum dan kode etik profesi.
- Mengembangkan kompetensi mediasi, negosiasi dan alternatif penyelesaian sengketa sebagai bagian penting dalam pembangunan sistem hukum nasional.
- Memberikan perlindungan, pembinaan dan penguatan profesional kepada anggota dalam menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum.
- Mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
- Menyelenggarakan dan mengembangkan program bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Berperan aktif dalam penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan pembangunan hukum nasional.
- Membangun kerja sama dengan lembaga negara, lembaga peradilan, perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga pendidikan, dunia usaha dan berbagai institusi lainnya.
- Mengembangkan organisasi yang modern, transparan, akuntabel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta transformasi digital di bidang hukum.
VII. NILAI-NILAI DASAR PERKADIN
PERKADIN membangun organisasi berdasarkan nilai:
1. INTEGRITAS
Setiap anggota wajib menjaga kejujuran, kehormatan, moralitas dan martabat profesi.
2. PROFESIONALISME
Setiap tugas dan tanggung jawab dilaksanakan berdasarkan kompetensi, ketelitian, disiplin dan standar profesional.
3. INDEPENDENSI
Praktisi hukum harus mampu menjalankan profesinya secara bebas dan bertanggung jawab tanpa intervensi yang bertentangan dengan hukum maupun kode etik.
4. KEADILAN
Setiap aktivitas organisasi diarahkan kepada penghormatan terhadap hukum dan terwujudnya keadilan.
5. KEPASTIAN HUKUM
PERKADIN mendorong penegakan hukum yang konsisten, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. KEMANFAATAN
Hukum harus memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.
7. HUMANISME
Penegakan hukum tetap harus menghormati harkat dan martabat manusia.
8. PERSAUDARAAN PROFESI
PERKADIN membangun solidaritas, kolegialitas dan saling menghormati antarsesama anggota dan insan hukum.
9. PENGABDIAN
Profesi hukum merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
VIII. TUJUAN ORGANISASI
PERKADIN bertujuan:
- membangun organisasi profesi hukum yang kuat, profesional dan berwibawa;
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum;
- meningkatkan kompetensi Advokat, Praktisi Hukum dan Mediator;
- menjaga kehormatan dan martabat profesi;
- meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;
- memberikan akses terhadap pelayanan dan bantuan hukum;
- mendorong penyelesaian sengketa secara adil dan bermartabat;
- memperkuat peranan praktisi hukum dalam pembangunan hukum nasional;
- membangun jaringan profesional hukum di seluruh Indonesia; dan
- memberikan kontribusi pemikiran terhadap pembentukan dan pembaruan hukum nasional.
IX. PERAN STRATEGIS PERKADIN
PERKADIN memposisikan diri dalam beberapa peran strategis.
Sebagai Organisasi Profesi
Menjadi wadah berhimpun dan pengembangan profesional bagi Advokat, Praktisi Hukum dan Mediator.
Sebagai Wadah Pendidikan
Menyelenggarakan pendidikan dan peningkatan kompetensi hukum secara berkelanjutan.
Sebagai Wadah Pembinaan Profesi
Mendorong setiap anggota menjalankan profesi dengan kompetensi, integritas dan tanggung jawab.
Sebagai Wadah Pengabdian
Memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui konsultasi, penyuluhan dan bantuan hukum.
Sebagai Wadah Penyelesaian Sengketa
Mengembangkan mediasi, negosiasi dan alternatif penyelesaian sengketa.
Sebagai Mitra Pembangunan Hukum
Memberikan pemikiran, kajian dan rekomendasi terhadap perkembangan dan pembaruan hukum nasional.
X. BIDANG KEGIATAN
Untuk mencapai tujuan organisasi, PERKADIN dapat melaksanakan kegiatan antara lain:
1. Pendidikan Profesi Advokat
Pendidikan, pelatihan dan pengembangan kompetensi calon Advokat dan Advokat.
2. Pendidikan dan Pelatihan Mediator
Pengembangan kemampuan mediasi, negosiasi dan penyelesaian sengketa.
3. Pendidikan Hukum Berkelanjutan
Seminar, workshop, webinar, focus group discussion, pelatihan litigasi, legal drafting dan pendidikan hukum lainnya.
4. Bantuan Hukum
Pemberian konsultasi, pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pengembangan Profesi
Peningkatan kompetensi dan kapasitas anggota melalui pendidikan serta pelatihan berkelanjutan.
6. Penelitian dan Kajian Hukum
Melakukan penelitian, kajian akademik, legal research dan analisis terhadap perkembangan hukum.
7. Penyuluhan dan Literasi Hukum
Meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat terhadap hukum.
8. Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi yang efektif dan berkeadilan.
9. Kerja Sama Kelembagaan
Membangun hubungan dan kerja sama dengan lembaga peradilan, pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi dan lembaga lainnya.
10. Pengembangan Teknologi Hukum
Mendorong pemanfaatan teknologi digital dan inovasi dalam pendidikan, pelayanan serta praktik hukum.
XI. KEANGGOTAAN
Keanggotaan PERKADIN diarahkan untuk membangun komunitas profesional hukum yang memiliki kompetensi, integritas dan komitmen terhadap tujuan organisasi.
Keanggotaan dapat mencakup antara lain:
Anggota Advokat, yaitu anggota yang memiliki status sebagai Advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Praktisi Hukum, yaitu mereka yang memiliki latar belakang atau aktivitas profesional di bidang hukum.
Anggota Mediator, yaitu mereka yang menjalankan atau memiliki kompetensi di bidang mediasi dan penyelesaian sengketa.
Anggota Akademisi, yaitu dosen, peneliti dan akademisi hukum yang memiliki komitmen terhadap pengembangan ilmu hukum.
Anggota Kehormatan, yaitu tokoh atau individu yang dinilai memiliki kontribusi penting terhadap hukum, keadilan atau perkembangan organisasi.
Pengaturan lebih lanjut mengenai klasifikasi, persyaratan, hak dan kewajiban anggota ditetapkan berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi PERKADIN.
XII. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ANGGOTA
PERKADIN memandang bahwa keanggotaan organisasi harus memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan kualitas profesional.
Karena itu, PERKADIN mengembangkan pembinaan anggota melalui:
- pendidikan profesi;
- pendidikan hukum berkelanjutan;
- pelatihan litigasi;
- pelatihan legal drafting;
- pelatihan mediasi dan negosiasi;
- seminar dan workshop;
- forum diskusi dan kajian hukum;
- mentoring profesional;
- pengembangan jejaring profesi;
- publikasi dan jurnal hukum;
- akses informasi perkembangan hukum; dan
- berbagai program peningkatan kapasitas lainnya.
XIII. KODE ETIK DAN KEHORMATAN PROFESI
Integritas merupakan fondasi utama organisasi.
PERKADIN berkomitmen menjaga kehormatan profesi melalui penerapan kode etik dan mekanisme organisasi yang objektif, independen dan bertanggung jawab.
Setiap anggota berkewajiban menjaga:
- kehormatan profesi;
- independensi;
- kerahasiaan profesional;
- loyalitas kepada kepentingan hukum klien dalam batas hukum;
- larangan konflik kepentingan;
- hubungan profesional antarsejawat;
- kepatuhan terhadap hukum;
- kepatuhan terhadap kode etik; dan
- nama baik organisasi.
Penegakan kode etik bukan hanya instrumen penindakan, tetapi terutama merupakan mekanisme untuk menjaga kualitas, kepercayaan masyarakat dan kehormatan profesi hukum.
XIV. BANTUAN HUKUM DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
PERKADIN berpandangan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara.
Keterbatasan ekonomi maupun sosial tidak seharusnya menjadi penghalang seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum.
Karena itu, PERKADIN mendorong pelaksanaan program:
“PERKADIN PEDULI KEADILAN”
sebagai program pengabdian kepada masyarakat yang dapat meliputi:
- konsultasi hukum;
- penyuluhan hukum;
- pendidikan hukum masyarakat;
- bantuan hukum;
- pendampingan kelompok masyarakat;
- mediasi sosial;
- advokasi kepentingan masyarakat; dan
- kegiatan sosial serta kemanusiaan lainnya.
XV. PERKADIN DAN MEDIASI
Salah satu karakter yang membedakan PERKADIN adalah penempatan mediasi sebagai bagian integral dari identitas organisasi.
PERKADIN memandang bahwa keberhasilan seorang praktisi hukum tidak selalu diukur dari kemenangan dalam persidangan.
Dalam keadaan tertentu, penyelesaian sengketa melalui perdamaian justru mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak.
Karena itu, PERKADIN mendorong terbentuknya praktisi hukum yang tidak hanya memiliki kemampuan litigasi, tetapi juga memiliki keterampilan:
- mediasi;
- negosiasi;
- komunikasi;
- manajemen konflik;
- penyusunan kesepakatan;
- restorative approach; dan
- alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Dengan pendekatan tersebut, PERKADIN berupaya melahirkan praktisi hukum yang mampu menjadi pembela ketika hak harus diperjuangkan dan menjadi jembatan ketika sengketa dapat diperdamaikan.
XVI. PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI
PERKADIN menempatkan pendidikan sebagai salah satu pilar utama organisasi.
Program pendidikan dan pengembangan dapat meliputi:
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sesuai ketentuan yang berlaku;
Ujian Profesi Advokat (UPA) sesuai mekanisme dan ketentuan organisasi serta peraturan perundang-undangan;
Continuing Legal Education (CLE) atau pendidikan hukum berkelanjutan;
Pelatihan Litigasi, meliputi pidana, perdata, tata usaha negara, hubungan industrial, agama dan bidang lainnya;
Legal Drafting & Contract Drafting;
Pelatihan Mediasi dan Negosiasi;
Pelatihan Legal Opinion dan Legal Due Diligence;
Pelatihan Investigasi dan Strategi Perkara;
serta berbagai program peningkatan kompetensi profesional lainnya.
XVII. STRUKTUR PIMPINAN PUSAT
Struktur kepemimpinan PERKADIN pada tingkat pusat sekurang-kurangnya terdiri atas unsur pimpinan organisasi, administrasi organisasi, keuangan serta kehormatan profesi.
PIMPINAN PUSAT PERKADIN
Ketua Umum
M. SUPIAN NOOR, S.H., M.H., CTT., C.Med.
Sekretaris Jenderal
KHAIRUNISA AYU SUSANTI, S.H.
Bendahara
M. FAYYAS HAIKAL, S.H.
Dewan Kehormatan / Kode Etik
KHAIRUL FAHMI, S.H.I.
Susunan organisasi selanjutnya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan organisasi dan perkembangan PERKADIN.
XVIII. PENGEMBANGAN ORGANISASI NASIONAL
Sebagai organisasi dengan orientasi nasional, PERKADIN diarahkan untuk memiliki struktur organisasi yang menjangkau berbagai wilayah Indonesia.
Pengembangan organisasi dapat dilakukan melalui pembentukan:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP);
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) pada tingkat provinsi; dan
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) pada tingkat kabupaten/kota,
serta struktur lain sesuai kebutuhan dan ketentuan organisasi.
Pengembangan struktur tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan organisasi kepada anggota dan masyarakat sekaligus membangun jaringan praktisi hukum secara nasional.
XIX. HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KELEMBAGAAN
PERKADIN terbuka untuk membangun sinergi dan kerja sama profesional dengan:
- Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya;
- lembaga negara;
- kementerian dan lembaga pemerintah;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- perguruan tinggi;
- fakultas hukum;
- organisasi profesi;
- lembaga bantuan hukum;
- lembaga mediasi;
- pemerintah daerah;
- dunia usaha;
- organisasi masyarakat;
- media;
- lembaga pendidikan dan penelitian; serta
- lembaga nasional maupun internasional lainnya,
sepanjang dilaksanakan berdasarkan hukum, independensi organisasi dan kepentingan pembangunan hukum.
XX. TRANSFORMASI DIGITAL PERKADIN
PERKADIN menyadari bahwa perkembangan teknologi telah mengubah praktik dan pelayanan hukum.
Karena itu, PERKADIN mendorong transformasi organisasi melalui pengembangan ekosistem digital yang dapat meliputi:
perkadin.or.id sebagai pusat informasi resmi organisasi;
sistem database anggota;
Kartu Tanda Anggota digital;
verifikasi keanggotaan;
sistem pendidikan dan pelatihan daring;
database sertifikasi;
publikasi hukum;
perpustakaan hukum digital;
layanan konsultasi dan informasi hukum;
serta sistem administrasi organisasi berbasis teknologi.
Transformasi tersebut diarahkan untuk membangun PERKADIN sebagai organisasi yang modern, transparan, efisien dan mudah diakses oleh anggota maupun masyarakat.
XXI. PROGRAM STRATEGIS PERKADIN
Dalam pengembangan organisasi, PERKADIN dapat membangun beberapa program unggulan:
PERKADIN ACADEMY
Pusat pendidikan dan peningkatan kompetensi Advokat, Praktisi Hukum dan Mediator.
PERKADIN LEGAL AID
Program bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
PERKADIN MEDIATION CENTER
Pusat pengembangan mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa.
PERKADIN LEGAL RESEARCH CENTER
Pusat penelitian, kajian dan pengembangan hukum.
PERKADIN CONTINUING LEGAL EDUCATION
Program pendidikan hukum berkelanjutan bagi anggota.
PERKADIN YOUNG LAWYERS FORUM
Wadah pengembangan generasi muda praktisi hukum.
PERKADIN DIGITAL
Platform administrasi, pelayanan dan pengembangan organisasi berbasis digital.
PERKADIN PEDULI KEADILAN
Program bantuan hukum, penyuluhan hukum dan pengabdian kepada masyarakat.
XXII. ARAH PENGEMBANGAN ORGANISASI
PERKADIN diarahkan berkembang menjadi organisasi profesi hukum nasional yang memiliki:
- sistem organisasi yang kuat;
- tata kelola yang profesional;
- database anggota nasional;
- sistem pendidikan profesi berkelanjutan;
- mekanisme kode etik yang berwibawa;
- pusat bantuan hukum;
- pusat pendidikan dan pelatihan;
- pusat mediasi;
- pusat penelitian dan kajian hukum;
- jaringan organisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
- kerja sama dengan lembaga pendidikan dan institusi hukum;
- sistem pelayanan berbasis digital; serta
- jaringan profesional hukum nasional.
XXIII. KOMITMEN PERKADIN
PERKADIN berkomitmen untuk menjaga organisasi agar tetap:
INDEPENDEN
Tidak tunduk kepada kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan tujuan organisasi.
PROFESIONAL
Dikelola berdasarkan kompetensi dan tata kelola organisasi yang baik.
BERINTEGRITAS
Menjaga kehormatan organisasi dan profesi hukum.
TERBUKA
Membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk kepentingan hukum dan masyarakat.
MODERN
Adaptif terhadap perkembangan hukum, masyarakat dan teknologi.
BERORIENTASI KEADILAN
Menempatkan hukum, hak asasi manusia dan keadilan sebagai orientasi utama pengabdian organisasi.
XXIV. SEMANGAT PERKADIN
PERKADIN dibangun dengan keyakinan bahwa hukum harus hadir bukan hanya dalam teks peraturan, tetapi dalam kehidupan nyata masyarakat.
Advokat harus mampu berdiri ketika hak seseorang membutuhkan pembelaan.
Praktisi hukum harus mampu memberikan jalan keluar ketika masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
Mediator harus mampu membangun jembatan ketika para pihak berada dalam konflik.
Karena itulah PERKADIN berupaya membangun generasi praktisi hukum Indonesia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, keberanian, integritas dan kebijaksanaan.
XXV. PENUTUP
Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PERKADIN) hadir sebagai wadah profesional bagi insan hukum yang memiliki kesamaan tekad untuk menjaga kehormatan profesi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum nasional.
PERKADIN percaya bahwa kekuatan organisasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggotanya, tetapi terutama oleh kualitas, integritas dan pengabdian setiap orang yang berada di dalamnya.
Dengan semangat persaudaraan profesi, independensi, profesionalisme dan pengabdian kepada masyarakat, PERKADIN bertekad mengambil bagian dalam perjuangan panjang mewujudkan sistem hukum Indonesia yang semakin berkeadilan.
PERKADIN
Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara
“Membela dengan Integritas, Menyelesaikan dengan Martabat.”
Website: www.perkadin.or.id
E-mail: perkadin.or.id@gmail.com
