PERKADIN Fasilitasi Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin

BANJARBARU — Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PERKADIN) menegaskan komitmennya dalam membangun organisasi advokat yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kehormatan profesi melalui pelaksanaan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Selasa, 28 Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan profesional advokat yang berhimpun melalui PERKADIN.

Pelaksanaan pengambilan sumpah tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERKADIN kepada Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengenai pengambilan sumpah advokat.

Melalui Surat Panitera Pengadilan Tinggi Banjarmasin tertanggal 23 Juli 2026 perihal Pengambilan Sumpah Advokat, Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyampaikan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah dijadwalkan pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Momentum Penting dalam Perjalanan Profesi Advokat

Pengambilan sumpah advokat bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan salah satu tahapan fundamental dalam menjalankan profesi advokat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada pokoknya mengatur bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Karena itu, sumpah advokat memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Di dalamnya terkandung komitmen moral, etik, dan profesional seorang advokat dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur penegak hukum.

Seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan dalam memahami dan menerapkan hukum, tetapi juga wajib memegang teguh independensi, kejujuran, kerahasiaan, profesionalitas, serta keberanian dalam memperjuangkan hak dan kepentingan hukum masyarakat berdasarkan hukum dan keadilan.

Menjaga Kehormatan Profesi dan Integritas Penegakan Hukum

PERKADIN memandang bahwa lahirnya seorang advokat harus disertai dengan kesadaran mengenai besarnya tanggung jawab profesi yang diembannya.

Profesi advokat bukan semata-mata pekerjaan untuk memberikan jasa hukum. Advokat memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan karena menjalankan fungsi pembelaan, pendampingan, pemberian nasihat hukum, serta memastikan setiap orang memperoleh hak atas perlakuan dan proses hukum yang adil.

Dalam menjalankan profesinya, advokat harus mampu mempertahankan independensi sekalipun menghadapi tekanan, kepentingan, ataupun keadaan yang dapat memengaruhi kebebasan profesionalnya.

Sumpah yang diucapkan di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi dengan demikian menjadi pengingat bahwa setiap kewenangan profesional yang dimiliki seorang advokat selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik dan hukum.

PERKADIN Dorong Lahirnya Advokat Profesional dan Berintegritas

Sebagai organisasi yang bergerak dalam pengembangan profesi advokat, praktisi hukum dan mediator, Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PERKADIN) berkomitmen untuk tidak berhenti pada proses pendidikan, ujian, pengangkatan, maupun pengambilan sumpah.

PERKADIN mendorong setiap advokat yang berhimpun di dalam organisasi untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga kode etik, menjunjung kehormatan profesi, serta memberikan pelayanan hukum yang bertanggung jawab kepada masyarakat.

Pembentukan advokat yang berkualitas membutuhkan proses berkelanjutan. Pengetahuan mengenai hukum materiil dan hukum acara harus berjalan bersama dengan kemampuan litigasi, penyelesaian sengketa, negosiasi, mediasi, etika profesi, serta kepekaan terhadap persoalan keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Atas dasar itulah, PERKADIN menempatkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai salah satu bagian penting dalam pembangunan organisasi.

Advokat sebagai Penegak Hukum yang Bebas dan Mandiri

Undang-Undang Advokat menempatkan advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam penegakan hukum.

Kedudukan tersebut membawa konsekuensi bahwa advokat harus menjalankan tugas profesinya berdasarkan hukum dan kode etik, bukan semata-mata mengikuti kepentingan pihak yang diwakilinya.

Independensi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan proses peradilan yang adil (fair trial) dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Dalam konteks inilah keberadaan organisasi advokat mempunyai tanggung jawab untuk membangun budaya profesional yang sehat sekaligus memastikan para anggotanya memahami bahwa kehormatan organisasi sangat berkaitan dengan perilaku dan integritas masing-masing advokat.

Sinergi dengan Lembaga Peradilan

Pelaksanaan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin juga mencerminkan pentingnya hubungan kelembagaan yang profesional antara organisasi advokat dan lembaga peradilan.

PERKADIN menyampaikan penghargaan kepada Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas pelaksanaan pengambilan sumpah advokat serta pelayanan kelembagaan yang diberikan dalam rangka memenuhi tahapan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sinergi antarelemen penegak hukum diharapkan terus berkembang dalam kerangka saling menghormati fungsi, kewenangan, independensi, serta tanggung jawab masing-masing lembaga dan profesi.

Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Bagi advokat yang telah mengucapkan sumpah, momentum 28 Juli 2026 bukanlah akhir dari sebuah proses, tetapi justru menjadi awal dari tanggung jawab profesional yang lebih besar.

Setelah sumpah diucapkan, masyarakat akan menilai seorang advokat bukan semata-mata berdasarkan gelar, kartu anggota, ataupun atribut profesinya, tetapi melalui kompetensi, integritas, perilaku, serta keberaniannya dalam memperjuangkan keadilan berdasarkan hukum.

PERKADIN mengharapkan setiap advokat yang berada dalam naungan organisasi mampu membawa nilai-nilai profesionalisme tersebut dalam setiap pelaksanaan tugas, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Organisasi juga mendorong para advokat untuk terus belajar mengikuti perkembangan hukum nasional, meningkatkan kemampuan profesional, menghormati sesama penegak hukum, serta memberikan akses terhadap keadilan kepada masyarakat secara bertanggung jawab.

Dengan semangat profesionalitas, integritas, independensi, dan pengabdian terhadap keadilan, PERKADIN berkomitmen untuk terus mengambil bagian dalam pembangunan profesi advokat dan mediator yang bermartabat serta memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.

PERKADIN — Profesional dalam Pengabdian, Berintegritas dalam Penegakan Keadilan.

Redaksi PERKADIN
Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top